Kamis, 17 Januari 2008

Penghentian Penggunaan Frekuensi

Siaran Pers No. 3/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Pemberitahuan Penghentian Penggunaan Frekuensi Radio 438-470 MHz Untuk Radio Konsesi

Ditjen Postel pada tanggal 7 Januari 2008 melalui surat yang ditanda-tangani oleh Direktur Frekuensi Radio Tulus Rahardjo telah mengirimkan surat No. 18/T/DJPT.4/KOMINFO/1/2008 kepada 70 perusahaan (yang datanya tersebut di bawah ini) yang selama ini terdaftar resmi sebagai pemegang izin penggunaan frekuensi radio 438 - 470 MHz. Surat tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Dirjen Postel No. 1920/DJPT.4/KOMINFO/11/2005 tertanggal 21 November 2005 perihal pemberitahuan penyesuaian peruntukan pita alokasi frekuensi radio 438-470 MHz, maka penggunaan frekuensi radio untuk keperluan umum radio konsesi pada pita frekuensi tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2007. Oleh karenanya, pada awal Januari 2008 ini Ditjen Postel tidak akan menerbitkan perpanjangan ISR baru pada pita frekuensi radio tersebut. Dengan demikian, seandainya sudah habis jatuh tempo berlakunya izin tersebut, maka tidak dimungkinkan lagi adanya perpanjangan.

Seandainya perusahaan-perusahaan tersebut masih ada yang membutuhkan frekuensi radionya untuk keperluan komunikasi, maka Ditjen Postel menyarankan agar mereka ini menjadi pelanggan penyelenggara telekomunikasi. Alternatif lainnya adalah, bahwasanya mereka ini dapat mengajukan permohonan baru pada frekuensi radio di luar pita frekuensi radio 438-470 MHz sepanjang frekuensi radionya tersedia. Pemberitahuan penghentian penggunaan frekuensi radio 438-470 MHz untuk radio konsesi ini merupakan salah satu bagian dari grand design Ditjen Postel dalam melakukan penataan ulang frekuensi radio di pita frekuensi 400-an MHz. Hal ini didasari oleh suatu kenyataan, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap frekuensi radio di pita 400-an MHz pada kurun waktu satu dasa warsa terakhir ini semakin meningkat tajam, seperti untuk keperluan seluler, pemerintahan, transportasi, keamanan, komersial dan lain-lain. Oleh karenanya, agar semua keperluan masyarakat tersebut dapat terwadahi, maka Ditjen Postel perlu melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi penggunaan frekuensi radio.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 1980-an, sistem telepon bergerak selular pertama kali dikenalkan adalah sistem NMT di pita frekuensi 470 MHz yang diselenggarakan oleh PT. Mobisel. Sebenarnya standar sistem NMT adalah di pita 450 MHz, yang saat itu tidak bisa diberikan karena dinilai relatif padat pengguna saat itu. Di pita 450 MHz banyak digunakan untuk two way radio, HT, taxi, trunking oleh banyak penyelenggara instansi pemerintah, pertahanan keamanan, maupun radio konsesi (penyelenggara telekomunikasi khusus) untuk memudahkan kepentingan komunikasinya. Pada perkembangan berikutnya, pada tahun 2002, Ditjen Postel memberikan izin bagi penyelenggara selular CDMA di pita 450 MHz untuk Mobisel yang akan memigrasikan sistem analog NMT di 470 MHz menjadi sistem digital selular CDMA di 450 MHz. Akan tetapi langkah pemberian izin tersebut tidak dibarengi dengan kebijakan apapun terhadap penyelenggara eksisting pita 450 MHz untuk two way radio, trunking, dan servis land mobile lainnya, sehingga sulit bagi penyelenggara telekomunikasi tertentu untuk mengembangkan infrastruktur CDMA-450.

Proses migrasi yang kemudian berlangsung sesuai dengan konsep penataan frekuensi radi 450 MHz berdasarkan kesepakatan beberapa pihak terkait adalah sebagai berikut:

Ditjen Postel mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna eksisting di pita 438 – 470 MHz di seluruh Indonesia.
Kepada pengguna eksisting telah diberi surat untuk melakukan migrasi ke pita frekuensi 350 – 430 MHz paling lambat 2 tahun sampai akhir tahun 2007..
Bila pengguna eksisting ingin melakukan migrasi sebelum akhir tahun 2007 tersebut, maka Ditjen Postel akan menyediakan frekuensi pengganti sepanjang tersedia di lokasi dimaksud, serta bilamana diperlukan biaya penggantian atau penyesuaian perangkat akan dibantu oleh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio tersebut.
Setelah 31 Desember 2007, Ditjen Postel tidak akan memperpanjang izin bagi penyelenggara eksisting yang tidak bersedia mengambil kesempatan untuk mengganti frekuensinya.

Status kemajuan migrasi frekuensi selular 450 MHz sampai akhir tahun 2007 adalah sebagai berikut:

Proses migrasi frekuensi untuk pengguna TNI/Dephan berjalan baik, di mana hampir semua pengguna frekuensi untuk pertahanan, telah dipindahkan atau diganti sesuai dengan alokasi frekuensi yang ditetapkan.
Proses migrasi frekuensi untuk pengguna berizin sesuai dengan database Ditjen Postel, berjalan dengan baik di sejumlah daerah.
Kesulitan dialami terutama di daerah-daerah seperti Jawa Barat, di mana Pemerintah Daerah setempat secara tidak berdasar, memberikan izin lain kepada pengguna lain. Disepakati bahwa pengguna bersangkutan hanya dapat beroperasi sampai dengan akhir tahun 2007.
Masalah lainnya adaah sering timbulnya sejumlah gangguan akibat penggunaan perangka komunikasi radio two-way radio pada frekuensi 450 MHz-an yang beredar luas di masyarakat.
Selain itu di beberapa daerah sering timbul gangguan, terutama akibat penggunaan “ booster ” pada antenna pesawat penerima TV VHF oleh sejumlah masyarakat yang digunakan di daerah-daerah untuk memperjelas sinyal penerimaan televisi analog.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
Sumber :
Departemen Komunikasi Dan Informatika R.I

Tidak ada komentar: