Kamis, 17 Januari 2008

Penggunaan Frekuensi 1.9 Ghz

Siaran Pers No. 1/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz

Ditjen Postel mengingatkan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk tetap diwajibkan segera menghentikan pengoperasian jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 1.9 GHz dan memindahkannya pada pita frekuensi radio 800 MHz sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini sebagai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan progress migrasi frekuensi radio 1.9 GHz dari beberapa penyelenggara telekomunikasi. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tertanggal 13 Januari 2007 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, bahwa penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan PCS 1900 pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

Dengan demikian Ditjen Postel tidak mengizinkan adanya perpanjangan waktu (jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melakukan) bagi proses migrasi frekuensi radio 1.9 GHz, yaitu selain karena perpanjangan waktu tersebut hanya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, juga karena rentang waktu sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 untuk melakukan migrasi sudah cukup lama. Sedangkan untuk penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1900 – 1910 MHz berpasangan dengan 1980 -1990 MHz, hanya dapat beroperasi dengan lebar pita maksimum 5 MHz FDD yaitu 1905 – 1910 berpasangan dengan 1985 – 1990 MHz sampai dengan adanya penyelenggaraan MSS IMT – 2000. Ketentuan tersebut juga tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1).

Penataan pita frekuensi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: mendorong pemanfaatan tehnologi yang netral dan efisien; mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio; melaksanakan secara bertahap; membangkitkan pertumnbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional; memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global. Penataan pita frekuensi radio tersebut dilakukan dengan pemindahan:
Penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900.
Sistem komunikasi radio gelombang mikro pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Ditjen Postel memahami sepenuhnya, bahwa proses migrasi frekuensi radio tersebut bukan tanpa kesulitan. Itulah sebabnya kemudian dengan mempertimbangkan, bahwa setelah dilakukan evaluasi yang mendalam dalam penataan frekuensi radio tersebut dilakukanlah penataan khusus penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz yang digunakan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler melalui pengaturan pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, tertanggal 12 Desember 2006.

Dalam perkembangannya, ketentuan yang tersebut pada Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tersebut belum sepenuhnya cukup representatif, sehingga kemudian untuk mempercepat penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, maka atas dasar evaluasi yang komprehensif terhadap usulan dari beberapa penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud pada Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 untuk mengharapkan adanya perubahan adan penyesuaian penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 800 MHz, kemudian Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 dirubah menjadi Keputusan Menteri Kominfo No. 162/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, tertanggal 2 Mei 2007.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766

Sumber :
Departemen Komunikasi Dan Informatika R.I

Tidak ada komentar: